You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sangubanyu
Desa Sangubanyu

Kec. Grabag, Kab. Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN, SANGAT MUDAH KHUSUSNYA DI PURWOREJO

Administrator 02 Juni 2025 Dibaca 4 Kali

Sahabat Pembaca yang tersayang, teknis yang akan kami jelaskan di bawah ini hanya untuk di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Karena kemungkinan teknis setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di setiap daerah tidak sama. Jika Njenengan bukan orang Purworejo maka kemungkinan teknisnya berbeda(akan tetapi secara teknis sebagian besar dinas kependudukan setiap kabupaten kemungkinan sudah menerapkan sistem pelayanan online), dan untuk Kabupaten Purworejo jika Njenengan menginginkan untuk melakukan pelayanan online mandiri maka langsung saja cek ke web Resmi nya di https://disdukcapil.purworejokab.go.id/ atau langsung download aplikasinya di https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.purworejokab.newsindolalak&pli=1 (download langsung dan selanjutnya daftar dahulu dan menunggu diverifikasi, INGAT ini khusus bagi warga Kab. Purworejo Prov. Jawa Tengah).

Untitled12 

Nantinya setelah Njenengan mendapatkan pelayanan online di Aplikasi tersebut maka dokumen kependudukan berwujud Digital yang dikirim ke email yang terdaftar(khusus untuk dokumen selain e-KTP dan KIA). Silahkan di cetak sendiri dengan Kertas HVS A4 80gr. Berdasarkan Permendagri No.109 tahun 2019 semua Jenis Dokumen Kependudukan (selain KTP-el dan KIA) dicetak dengan Kertas HVS A4 80gr.Dokumen silahkan di cetak sendiri dengan Kertas HVS A4 80gr. Berdasarkan Permendagri No.109 tahun 2019 semua Jenis Dokumen Kependudukan (selain KTP-el dan KIA) dicetak dengan Kertas HVS A4 80gr. Amannya dicetak mandiri atau email tersebut tetap disimpan agar tidak hilang dokumen digitalnya.

Jika cara diatas menurut anda ribet maka bisa dengan cara yang lainnya yaitu silahkan datang langsung ke Balai Desa/Kantor Kepala Desa setempat, dan silahkan sampaikan keperluan anda kepada yang membidangi pelayanan tersebut. Asalkan syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan dilengkapi maka dapat dibantu, dan setiap pelayanan pesyaratan berbeda-beda. Sebagian Pelayanan Kependudukan dapat melalui Desa masing-masing dan dengan cara pengajuan online oleh operator Desa. Akan tetapi terdapat beberapa dokumen yang tidak dapat diajukan secara Online yaitu E-KTP salah satunya, harus langsung ke Disdukcapil dan beberapa dokumen lainnya.Semoga bermanfaat.

Silahkan komen jika terdapat hal-hal yang kurang jelas

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image